NasionalUpaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk itu, Bea Cukai Sampit, Kalimantan Tengah, melakukan operasi pasar dan penindakan terhadap pelanggaran cukai di Baamang dan kawasan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Selasa, 15 November 2016.
Dalam operasi ini, Bea Cukai berhasil menghentikan upaya penjualan minuman keras (miras) dan rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Hartono mengatakan, dalam operasi pasar kali ini, pihaknya menurunkan dua tim, yang masing-masing beranggotakan tujuh orang pegawai untuk memeriksa toko-toko penjual miras dan rokok. Menurut dia, pengecekan dimulai dari kolong bawah meja sampai ke gudang belakang dan rumah pemilik toko.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan miras merek Mansion House Whiskey sebanyak 13 botol berukuran 250 mililiter tanpa dilekati pita cukai. Toko tersebut juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga miras diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Sampit,” kata Hartono.
Sementara itu, penindakan atas rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh hingga ke gudang penyimpanan di lantai atas sebuah toko di kawasan pasar PPM, Sampit. Kemudian, ditemukan rokok merek Claster Hitam sebanyak 330 bungkus, masing-masing berisi 20 batang. Selain itu, terdapat rokok merek Armour Merah sebanyak 130 bungkus isi 20 batang dengan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Sedangkan pada toko ketiga, yang terletak tak jauh dari toko sebelumnya, ditemukan rokok merek Armour Merah sebanyak 70 bungkus dan R-Seven 150 bungkus, yang masing-masing berisi 20 batang. Kedua merek rokok ini dilekati pita cukai tapi tak sesuai dengan peruntukan. “Atas barang-barang tersebut dilakukan penindakan dengan dibawa ke kantor Bea Cukai Sampit untuk diamankan,” ucap Hartono. (*)
0 komentar:
Posting Komentar